#Perdagangan Pertanian #Organisasi Perdagangan Dunia #KTM13 #Kepemilikan Saham Publik #Keamanan Pangan #Petani Skala Kecil #Negosiasi Perdagangan Global #WTOMinisterialConference
Dalam pertemuan KTM13 baru-baru ini, Djatmiko menyoroti pentingnya konsolidasi posisi dalam kelompok G33, yang terdiri dari negara-negara penghasil pertanian, untuk mendorong solusi permanen terhadap masalah PSH sambil menjamin fleksibilitas khusus bagi negara-negara berkembang dalam perjanjian WTO.
Di tengah dinamika diskusi perdagangan global, Konferensi Tingkat Menteri ke-13 (KTM13) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) muncul sebagai momen penting untuk mengatasi perselisihan perdagangan pertanian yang sudah berlangsung lama. Indonesia, yang berada di garis depan, mengadvokasi kemajuan nyata dalam menyelesaikan perundingan yang mengalami stagnasi selama satu dekade terakhir.
Memimpin delegasi G33, Djatmiko Bris Witjaksono, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, menggarisbawahi pentingnya memanfaatkan momentum KTM13 untuk memperkuat dukungan bagi kemajuan perundingan perdagangan pertanian. Dengan tekad yang kuat, Djatmiko menekankan pentingnya mengatasi tantangan yang terus-menerus menghambat negosiasi pertanian sejak Konferensi Tingkat Menteri WTO ke-9 di Bali pada tahun 2013.
Agenda utama Indonesia di KTM13 adalah penyelesaian masalah Kepemilikan Saham Publik (PSH), yang dianggap penting untuk memperkuat ketahanan pangan nasional dan memperluas dukungan penting kepada petani skala kecil. Djatmiko menjelaskan bahwa stok pangan masyarakat memainkan peran penting dalam menjamin ketahanan pangan, khususnya di negara-negara berkembang, karena stok pangan tersebut berfungsi sebagai jaring pengaman bagi masyarakat rentan dan memfasilitasi stabilisasi pasar.
Dalam koalisi G33, yang terdiri dari 47 negara anggota mulai dari negara-negara yang memiliki kekuatan pertanian hingga negara-negara yang berada pada tahap pembangunan baru, sebuah konsensus telah muncul untuk mengadvokasi solusi jangka panjang terhadap teka-teki PSH. Sikap terpadu ini diperkuat melalui deklarasi bersama yang bertujuan untuk menggalang upaya menuju tercapainya resolusi permanen mengenai PSH sambil menjaga fleksibilitas yang penting bagi aspirasi pembangunan negara-negara anggota.
Menjelang berakhirnya Konferensi Tingkat Menteri ke-13 (KTM13) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), seruan tegas Indonesia untuk bertindak bergema di seluruh koridor diplomasi perdagangan global. Dengan komitmen teguh untuk memajukan negosiasi pertanian dan menyelesaikan kebuntuan berkepanjangan seputar Kepemilikan Saham Publik (PSH), Indonesia menggarisbawahi pentingnya tindakan kolektif dalam mendorong kebijakan perdagangan pertanian yang inklusif dan berkelanjutan. Saat dunia menghadapi tantangan kompleks dalam ketahanan pangan dan perdagangan yang adil, hasil KTM13 menjadi bukti tekad kolektif untuk membangun lanskap pertanian global yang lebih berketahanan dan adil.