Departemen Pertanian New Jersey telah bermitra dengan Lab Penelitian GeoSpasial Universitas Rowan untuk menyediakan alat online yang memungkinkan pengguna komunitas pertanian mengakses, melihat dan mencetak laporan tanah berdasarkan paket pajak. Alat ini menggabungkan beberapa komponen yang bermanfaat bagi proses penilaian lahan pertanian.
Penggunaan alat ini bersifat opsional dan tersedia bagi mereka yang mengajukan permohonan penilaian ulang. Undang-Undang Penilaian Lahan Pertanian New Jersey mengizinkan lahan pertanian dan hutan yang secara aktif dikhususkan untuk penggunaan pertanian atau hortikultura untuk dinilai nilai produktivitasnya. Informasi terkini ini juga tersedia bagi pejabat publik dan kota untuk evaluasi penilaian lahan pertanian.
“Kolaborasi antara personel kami dan staf Lab Penelitian GeoSpasial di Rowan menghasilkan ketersediaan alat ini untuk mengevaluasi tanah di seluruh negara bagian,” Sekretaris NJDA Douglas Fisher mengatakan dalam rilis berita. “Fungsi yang akurat dan mudah digunakan ini akan memberikan informasi terkini untuk membantu memodernisasi proses penilaian lahan pertanian.”
Masalah dalam mengakses data produktivitas muncul karena informasi historis sudah ketinggalan zaman dan tidak mudah ditemukan oleh publik. Pada tahun 2019, mandat legislatif diberikan kepada NJDA untuk mengembangkan platform pemetaan yang dapat diakses. NJDA berkonsultasi dengan USDA-Natural Resource Conservation Service (NRCS) untuk menemukan metode alternatif dalam menilai produktivitas tanah. Indeks Produktivitas Tanaman Komoditas Nasional USDA-NRCS (NCCPI) telah diidentifikasi. NCCPI adalah metode penataan tanah di Amerika Serikat untuk produksi tanaman komoditas non-irigasi berdasarkan sifat bawaan tanahnya. Ini adalah metode mapan yang berkorelasi langsung dengan pemetaan rangkaian tanah saat ini dan masa depan.
Dokumen yang secara historis digunakan untuk memenuhi syarat Klasifikasi Tanah untuk Penilaian Lahan Pertanian adalah “Kapasitas Produktif Tanah New Jersey”, yang dikembangkan pada tahun 1964 ketika Undang-Undang Penilaian Lahan Pertanian disahkan. Pada saat itu, Survei Tanah terkini telah dilakukan pada tahun 1911 dan selesai pada tahun 1927. Dokumen tersebut menjelaskan 215 Tanah di New Jersey dan menempatkannya ke dalam enam kategori (Kelompok A hingga F). Kelompok A merupakan lahan pertanian yang sangat produktif sedangkan Kelompok F tidak cocok untuk pertanian.
Tautan ke alat pemetaan dan video demonstrasi dapat ditemukan di halaman Penilaian Lahan Pertanian NJDA di https://bit.ly/3GyHjvN.
Untuk pertanyaan tentang alat pemetaan, kirim email ke Departemen di HubungiAg@ag.nj.gov atau hubungi 609-913-6490. Untuk pertanyaan tentang penilaian atau penilaian ulang lahan pertanian, hubungi petugas pajak setempat Anda.